Berikut Adalah Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Proses Pengajuan Bantuan:
Tanpa dokumen yang lengkap dan yang benar permintaan Bantuan tidak akan diproses.
Peserta harus melaporkan kejadian paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Dalam jangka waktu 60 hari dokumen sudah harus diterima oleh BKSY. Di luar ketentuan tersebut permintaan tidak diproses.
Dokumen yang berupa fotocopy (selain KK dan KTP) harus dilegalisir.
Pengajuan Bantuan harus melalui Rasul BKSY Paroki agar lebih mudah karena melalui satu pintu
Dana bantuan ditransfer ke Rekening PDG Paroki dan disampaikan kepada ahli waris oleh Paroki
Peserta harus melaporkan kejadian paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Dalam jangka waktu 90 hari dokumen sudah harus diterima oleh Sekretariat BKSY. Di luar ketentuan tersebut permintaan tidak diproses.
Tanpa dokumen yang lengkap dan yang benar permintaan Bantuan tidak akan diproses.
Dokumen yang berupa fotocopy (selain KK dan KTP) harus dilegalisir.
Pengajuan Bantuan harus melalui Rasul BKSY Paroki agar lebih mudah karena melalui satu pintu
Dana bantuan ditransfer ke Rekening PDG Paroki dan disampaikan kepada ahli waris oleh Paroki
Tujuan utama menjadi peserta BKSY adalah Berbela Rasa, menolong sesama yang menderita dan berkekurangan. Bela Rasa adalah Kasih yang mendalam, sehingga menggerakkan hati seseorang untuk segera berbuat menolong sesama yang menderita.
Tujuan utama menjadi peserta Berkat Santo Yusup (BKSY) adalah Berbela Rasa, menolong sesama yang menderita dan berkekurangan.